Ada Guru Nakal di Kabupaten Malang, Bolos Dua Tahun Tanpa Sanksi

Bupati Malang, Rendra Kresna (Tika)
Bupati Malang, Rendra Kresna (Tika)

MALANGVOICE – Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang punya salah satu guru nakal. Dua tahun tidak mengajar dan tanpa izin. Anehnya, perbuatan itu justru diampuni Badan Kepegawaian Negara (Bapek).

Fakta itu diungkapkan Bupati Malang, Rendra Kresna. Guru nakal tersebut, lanjut dia, sebenarnya sudah dijatuhi sanksi dan dipecat dengan tidak hormat.

“Namun yang bersangkutan mengajukan banding ke Bapek. Anehnya, Bapek malah mengampuni. Ini kan aneh,” ucap Rendra dengan nada tinggi dan wajah kesal, Rabu (30/11) di Stadion Kanjuruhan.

Padahal, lanjut dia, berdasar undang-undang Aparatur Sipil Negera, seorang PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 46 hari dalam satu tahun, akan dipecat secara tidak hormat.

“Seharusnya guru itu dipecat dengan tidak hormat,” tegas Rendra.

Dia telah memerintahkan kepada Inspektorat, kembali mencari celah hukum kasus guru nakal tersebut.

“Dalam istilah persidangan, kami ingin peninjauan kembali kasus ini,” tandas dia.