Abdullah Dipenjara 20 Tahun, Keluarga Wiwik Puas

Abdullah di kursi pesakitan
Abdullah di kursi pesakitan (fia)

MALANGVOICE – Putusan hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Abdullah Lutfianto karena membunuh Wiwik Halimah (48th) dan Putri Sari Dewi (16th) yang notabene adalah istri dan anaknya. Putusan tersebut sesuai dakwaan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara.

Keluarga Wiwik, korban Abdullah, Muhammad Shodiq yang menyaksikan jalannya persidangan bersama anggota keluarga lain tidak banyak bicara saat keluar dari ruang sidang.

Kepada wartawan, ia menegaskan pihaknya menerima keputusan hakim. “Kita puas dengan keputusan hakim,” kata Shodiq singkat sembari bergegas pergi.

Penasehat Hukum Abdullah, Moch Amin mengatakan, vonis tersebut adalah kewenangan hakim, namun ia tidak sependapat karena hakim Darmanto yang memimpin persidangan tidak mempertimbangkan hal yang meringankan, salah satunya psikologi terdakwa yang labil.

“Hakim hanya mempertimbangkan hal yang memberatkan. Namun faktor meringankan seperti psikologi korban tidak dipertimbangkan,” urai Amin.

Kendati tidak sependapat dengan hakim, Amin menyerahkan keputusan kepada Abdullah, apakah akan menerima keputusan tersebut atau melakukan banding. “Masih akan dikoordinasikan lebih lanjut,” pungkasnya.