93 Koperasi Tak Aktif, Dinkop Kabupaten Segera Terjun Lapangan

Beberapa pelaku industri kreatif mendapatkan bantuan modal dari koperasi
Beberapa pelaku industri kreatif mendapatkan bantuan modal dari koperasi (ilustrasi/fia)

MALANGVOICE – Dinas Koperasi dan usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Malang segera melakukan verifikasi terhadap 93 koperasi yang terancam dicabut perizinannya oleh Kementrian Koperasi dan UMKM, karena disinyalir tidak aktif

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang, Sukowiyono mengatakan, terdapat surat edaran dari Kemenkop dan UMKM yang isinya antara lain menyebutkan bahwa ada 93 koperasi di Kabupaten Malang yang tidak aktif.

“Dari surat edaran tersebut, kami akan segera melakukan verifikasi lapangan untuk mengumpulkan data dan fakta,” jelas Sukowiyono.

Berdasar data Kemenkop dan UMKM, 93 koperasi tidak aktif itu kebanyakan koperasi karyawan perusahaan. Pengurus yang terdiri dari para karyawan perusahaan membuat koperasi tidak berjalan lancar, karena disibukkan kegiatan perusahaan.

Ke-93 koperasi itu tersebar di beberapa lokasi, diantaranya Singosari, Gondanglegi, Kepanjen, hingga Lawang.

Rencananya, dari hasil verifikasi itu, Dinkop akan melaporkan yang tidak aktif ke Kemenkop dan UMKM untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, kendati Dinkop dan UMKM Kabupaten Malang menemukan koperasi yang tidak aktif, wewenang pembubaran tetap berada di tangan Kemenkop dan UMKM.

“Kewenangan pengeluaran izin dan pembubaran tidak lagi berada di tangan daerah, tetapi langsung di tingkat kementerian,” tambah dia.