75 Civitas Unibraw Terpapar Corona, Rektor Instruksikan Pengetatan Prokes

Universitas Brawijaya Malang. (Humas UB)

MALANGVOICE – Sejumlah 75 civitas akademika Universitas Brawijaya (UB) Malang terpapar Covid-19 kurun waktu Juli hingga Desember 2020. Menindaklanjuti itu, penerapan protokol kesehatan kembali diketatkan.

Ketua Tim Monevfas UB Prof. Dr. Unti Ludigd, menjelaskan, bahwa kasus Covid-19 di lingkungan UB semakin meningkat. Keadaan itu terjadi seiring dengan meningkatnya kasus di lingkungan atau daerah masing-masing.

“Beberapa tendik dan dosen UB saat ini juga sedang dalam perawatan dan isolasi mandiri,” katanya, Kamis (3/12/2020).

Pihak universitas, lanjut dia, mulai memberlakukan pengetatan protokol kesehatan. Terutama merujuk Instruksi Rektor Nomor 9644 Tahun 2020, 24 November 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Lingkungan Universitas Brawijaya.

Ada enam poin penting, pertama, menegakkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dalam lingkup kerjanya masing-masing. Kedua, mengaktifkan kembali satuan tugas penanganan dan pencegahan Covid- 19 atau satuan tugas kampus tangguh di masing-masing unit kerja. Ketiga, mengurangi risiko terjadinya penularan Covid-19 kepada sivitas akademika dengan melarang pelaksanaan kegiatan yang akan diikuti orang lebih dari 50 persen dari kapasitas ruang di dalam kampus dan
melarang pelaksanaan kegiatan di hotel atau tempat umum lainnya di luar kampus.

Keempat, lebih selektif dalam menyetujui kegiatan yang menghadirkan tamu dari luar UB dan memastikan berlakunya protokol kesehatan dengan semestinya apabila kegiatan itu harus dilakukan dan melaporkan kepada tim pencegahan dan penanggulangan Covid-19 UB. Kelima, lebih selektif dalam memberikan tugas kepada dosen yang menjadi narasumber atau tugas lainnya pada forum yang diminta instansi atau pihak ketiga lainnya.

Poin terakhir, diimbau agar menyampaikan keadaan diri dan atau keluarganya apabila terkonfirmasi positif kepada tim pencegahan dan penanggulangan Covid-19 UB dan atau satuan tugas penanganan dan pencegahan Covid-19 masing-masing unit kerja guna penanganan dan pencegahan penularan lebih lanjut pada sivitas akademika lainnya.

“Instruksi tersebut diimbau agar dipatuhi seluruh civitas akademika UB,” ujarnya.

Ia menambahkan, agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan, universitas mengajak semua civitas akademika untuk melaksanakan gerakan 4 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan). Sedangkan pola pencegahan dilakukan dengan cara 4 T (tracing, testing, treatment, dan telling komunikasi resiko).

“UB juga melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin di ruangan-ruangan dan fasilitas kampus supaya steril dari virus,” tukasnya.(der)