71 Ribu Blangko KIA Tersedia untuk Warga Kota Malang

Peluncuran Kartu Identitas Anak

Seorang warga menunjukkan Kartu Identitas Anak dan Akta Kelahiran anaknya. (Muhammad Choirul)
Seorang warga menunjukkan Kartu Identitas Anak dan Akta Kelahiran anaknya. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang menyiapkan 71 ribu blangko Kartu Identitas Anak (KIA). Jumlah itu merupakan distribusi dari Pemerintah Pusat sejak akhir 2016 lalu.

Kepala Dispendukcapil, Eny Hari Sutiarny, mengatakan, warga Kota Malang saat ini sudah bisa mengurus KIA langsung di Kantor Dispendukcapil, komplek Block Office, Kedung Kandang. Dikatakannya, jika anak berusia nol, pengurusan bisa dibarengkan dengan Akta Kelahiran.

“Kalau sudah punya Akta Kelahiran, bisa mengurus KIA saja. Sementara ini baru bisa diurus di Kantor Dispendukcapil, tapi mulai 1 Februari sudah bisa mengurusnya di kantor kelurahan,” ungkapnya.

Dia menyebut, data wajib KIA di Kota Malang sebanyak 224.937 jiwa, terdiri dari beragam usia, mulai nol hingga 17 tahun kurang sehari. Dia menargetkan, pada 2017 ini blangko yang disiapkan bisa terdistribusikan seluruhnya kepada masyarakat.

“Harapannya warga segera mengurus, sementara kami target sampai habis dulu blangkonya. Saat ini, di Kota Malang baru dua anak yang memiliki KIA,” imbuhnya.

Dua anak itu, masing-masing bernama Kirana Az Zahra Amura Nasoka dan Muhammad Alfarizi Ananta. “Kan baru diluncurkan hari ini, setelah ini pasti banyak yang mengurus,” lanjut Eny.