6 Terduga WTS Digerebek Satpol PP Kabupaten Malang

Petugas saat mengamankan terduga wts. (Mvoice/Istimewa).

MALANGVOICE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menggerebek dua pria hidung belang dan enam perempuan yang diduga wanita tuna susila (WTS), Rabu (20/4).

Mereka diamankan di sebuah rumah di Dukuh Gentong, Desa Argosari Kecamatan Jabung yang diduga sering digunakan sebagai tempat praktik prostitusi.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut dilakukan atas laporan dari masyarakat sekitar yang resah dugaan praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Jabung.

“Saat penggerebekan kami jaring delapan orang, dua pria hidung belang dan enam perempuan diduga sebagai PSK (Pekerja Seks Keomersial),” ucapnya, Rabu (20/4).

Pria yang akrab disapa Mando menjelaskan, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, para WTS tersebut biasanya beroperasi pada siang hari, sekitar pukul 12.00 hingga pukul 16.00.

Adapun tarif yang mereka patok untuk sekali kencan sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.

“Dalam laporan itu, mereka beroperasi di siang hari. Itu kan sangat tidak pantas dan tidak patut, apalagi ini di Bulan Ramadan. Kalau di atas jam 4 (sore) sudah tidak ada aktifitas (prostitusi) lagi,” jelasnya.

Mereka, lanjut Mando yang terjaring dalam operasi tersebut langsung dibawa ke Kantor Camat Jabung untuk dilakukan pembinaan.

Hal ini disebabkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum mempunyai rumah rehabilitasi khusus untuk membina masyarakat yang terjaring dalam operasi serupa.

“Kita (Pemkab Malang) dalam hal ini Dinsos (Dinas Sosial) belum punya rumah rehabilitasi. Jadi kita bawa ke kantor camat (Jabung) untuk dibina,” imbuh Firmando.

Kedelapan orang tersebut diketahui seorang warga Kota Batu dan 7 orang lainnya merupakan warga Kabupaten Malang. Mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Kalau terjaring lagi dengan identitas yang sama, terpaksa akan kami bawa ke Rumah Rehabilitasi milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur di Kediri, karena kita tidak punya (rumah rehabilitasi),” ujarnya.

“Sementara kalau dari informasi yang didapat tadi, tidak ada indikasi bahwa yang terjaring adalah pelarian dari tempat prostitusi yang sebelumnya ditertibkan,” sambungnya.

Sebagai informasi, selain di Desa Argosari, Satpol PP juga menggerebek sebuah rumah di Dusun Gasek wetan, Desa Gading Kembar Kecamatan Jabung yang diduga menjadi tempat praktik serupa. Namun di lokasi ini, petugas tidak mendapati temuan.(end)