536 Botol Miras Ilegal Disita dalam 3 Bulan

Miras yang disita polisi
Miras yang disita polisi. (Deny)

MALANGVOICE – Dalam tiga bulan terakhir Polres Malang Kota berhasil mengamankan 536 botol minuman keras berbagai jenis yang didapat dari enam lokasi.

Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, mengatakan, enam lokasi itu antara lain di kawasan Jalan Trunojoyo, Jalan Borobudur, Jalan Merapi, Jalan Karya Timur, Sawojajar dan Sawojajar 2.

Menurutnya, minuman keras itu sangat berbahaya karena dicampur dengan barang lain sebelum diminum.

“Seperti arak Jowo itu jadi campuran bahan lain, jadi oplosan dan sangat berbahaya,” kata Nunung.

Karena itu, ia mengajak masyarakat turut aktif memberantas dan memberikan info terkait minuman keras ilegal.

“Penyitaan itu hasil dari laporan masyarakat, sehingga kami juga minta kerja sama semua pihak,” tutupnya.