40 Persen Gedung Bertingkat di Kota Batu Rawan Kebakaran

MALANGVOICE – Musim kemarau jadi potensi rawan bencana kebakaran, tak terkecuali gedung bertingkat. Karena itu Dinas Penanggulangan Kebakaran (DPK) Kota Batu gencarkan antisipasi dan proteksi dini.

Kepala Bidang Operasional Kebakaran DPK Kota Batu, Santoso Wardoyo mengatakan, gedung bertingkat harus memenuhi beberapa kriteria standar. Antara lain, proteksi pasif, proteksi aktif dan menajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG). Namun, menurutnya, hampir sekitar 40 persen gedung tinggi seperti perkantoran, perhotelan hingga tempat wisata di Kota Batu tidak memenuhi syarat tersebut.

Dicontohkannya, sebelum dilakukan pembanguan gedung bertingkat wajib menyerahkan as built drawing atau gambar proyek sebelum dilakukan pembangunan.

“Sehingga, setiap ada bangunan hotel baru, pihaknya akan melakukan koreksi hingga inspeksi untuk memetakan jika terjadi hal yang tak diinginkan seperti bencana kebakaran,” kata Santoso.

“Untuk Kota Batu, salah satunya adalah Amarta Hills dan Singhasari Resort yang telah menyerahkan as built drawing. Sehingga secara tidak langsung tiga kriteria tadi telah terpenuhi dalam melakukan pencegahan hingga penanganan kebakaran,” imbuhnya.

Santoso menambahkan, proteksi pasif meliputi desain gedung, akses terpenuhi untuk mobil damkar masuk, dan kompartemenisasi (jarak antar bagunan). Misal satu bangunan terbakar tidak akan berimbas ke bangunan lainnya. Kemudian, perhitungan tentang tingkat ketahanan api (TKA) seperti bangunan terbuat dari beton atau batu bata.

Sedangkan, proteksi aktif meliputi hidran, fire alarm, fire detector, springkel, hidran ruangan. Dan terkhir adalah menajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG) seperti struktur kemanan gedung, SOP (standar operasional prosedur) hingga harus adanya simulasi kebakaran.

“Kami juga selalu imbau untuk melakukan simulasi dan inspeksi. Sehingga nanti tahu jika ada kebakaran bagaimana cara mengatasinya,” tutup pria penghobi fotografi ini.(Der/Aka)