350 Nelayan Terdaftar Program Nasional BPAN

Kabid Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Budi Rianto (Tika)
Kabid Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Budi Rianto (Tika)

MALANGVOICE – Sekitar 350 nelayan di Kabupaten Malang terdaftar di program nasional yang digagas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).

Kepala Bidang Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Malang, Budi Rianto menjelaskan, program ini baru diluncurkan tahun ini.

“Asuransi bagi nelayan ini menjamin kesejahteraan mereka jika ada hal buruk yang terjadi. Misalnya kecelakaan atau kematian,” kata Budi saat ditemui di ruangannya, kantor DKP lantai dua, Kamis (3/11) siang.

Dia menjelaskan, setiap nelayan yang menjadi anggota dalam BPAN diwajibkan membayar premi sebesar Rp 180 ribu per bulan.

“Tahun pertama ini dibayarkan oleh pemerintah untuk preminya,” imbuh bapak dua anak ini.

Syarat untuk menjadi anggota BPAN ini, harus memiliki kartu nelayan, usia maksimal 65 tahun.

Selanjutnya, kapal tangkap yang dimiliki maksimal berukuran 10 GT (gross ton), serta belum pernah menerima program bantuan.

“Syarat lainnya juga tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah. Program asuransi ini memang ditujukan bagi nelayan miskin dan tradisional,” tandas dia.