327 Perusahaan Nakal Dilaporkan BPJS ke Kejari

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang, Sri Subekti saat memberikan sambutan (istimewa)

MALANGVOICE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memperpanjang kontrak kerjasama dengan Kejaksaan Negeri se Malang Raya untuk penindakan hukum perusahaan yang tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait ketenagakerjaan.

Berdasar catatan BPJS Ketenagakerjaan, ada 327 perusahaan hukum terkait pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan seperti menunggak iuran, belum mendaftar, belum mengikuti program jaminan pensiun, dan masih banyak lagi.

Rincian 327 perusahaan yang akan diproses kejaksaan karena bermasalah dengan BPJS Ketenagakerjaan yaitu 91 penunggak iuran, 38 belum mendaftar, 132 belum mengikuti program pensiun, 55 hanya mendaftarkan sebagian upah, dan 11 perusahaan yang mendaftarkan hanya sebagian pekerjanya saja.

Perpanjangan kontrak antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Semalang Raya dilaksanakan beberapa menit lalu di Hotel Horison Malang antara Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Malang, Sri Subekti dan Kajari Malang, Hendrizal Husin.

“Sosialisasi sudah dilakukan ke setiap perusahaan, jika masih membandel, maka perusahaan itu memang akan diproses secara hukum,” tegas Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang, Sri Subekti.