28 Tersangka Kasus Narkoba ‘Mejeng’ di Mapolres Malang

Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, bersama barang bukti narkoba. (deny)

MALANGVOICE – Sat Reskoba Polres Malang Kota berhasil membekuk puluhan pengguna dan pengedar narkoba. Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, menetapkan 28 tersangka dari kasus narkoba sejak 1 hingga 25 Januari 2016.

Dari 28 tersangka itu ada satu tersangka perempuan. “Saya tidak peduli, yang penting kami habis dan berantas narkoba,” katanya, saat ekspose kasus di Mapolres Malang Kota.

Para tersangka mempunyai latar belakang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Yakni, SD 6 tersangka, SMP 8 tersangka dan SMA 9 tersangka, dan perguruan tinggi sebanyak 5 orang.

“Dari semua itu, kami sita barang bukti sebanyak 179 gram sabu, 1730 gram ganja kering, 7 butir pil ekstasi, dan 2171 pil LL,” lanjut pria asli Kota Batu itu.