23 Ribu Pemilih Potensial Terancam tak Bisa Mencoblos di Pilwali Batu

Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Maulidiono bersama Komisioner KPU dalam acara Ralat Pleno Terbuka.(Miski)
Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Maulidiono bersama Komisioner KPU dalam acara Ralat Pleno Terbuka.(Miski)

MALANGVOICE – Sebanyak 23.937 ribu warga Kota Batu belum memiliki Elektronik (E-KTP). Akibatnya, warga non E-KTP terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilwali mendatang.

Komisioner KPU, Ashar Chilmi, mengatakan, jumlah tersebut merupakan asumsi dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Ia meyakini jumlah tersebut bisa berkurang.

“Kami punya waktu satu-dua hari untuk melakukan pendataan dan pencocokan. Hasilnya nanti kami bawa ke Dispendukcapil, sudah tetdaftar dalam data kependudukan apa tidak,” kata dia, Selasa (1/11).

Apabila tidak terdaftar, otomatis yang bersangkutan harus melakukan pengurusan E-KTP.

Kendati demikian, masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya manakala mengantongi E-KTP atau surat keterangan dari Dispendukcapil.

“Misal DPT sudah ditetapkan, tapi ada warga yang belum tercantum dan dia punya E-KTP atau surat keterangan, itu bisa memilih,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dispendukcapil, Maulidiono, akan bersurat ke desa/kelurahan serta menggenjot sosialisasi agar segera perekaman.

Maulid menyebut, sampai sekarang ada sekitar 16 ribu-17 ribu warga belum melakukan perekaman.

“Bisa jadi dari 23 ribu sekian itu sudah ada yang perekaman, tapi belum menerima E-KTP atau surat keterangan,” jelas dia.

Warga yang belum melakukan perekaman karena banyak faktor. Di antaranya lanjut usia, sakit, pindah domisili, meninggal dunia dan pemula.

“Kami optimistis bisa melakukan perekaman sebelum penetapan DPT. Kalau pun tidak kami rekam dulu dan diberi surat keterangan, supaya warga bersangkutan bisa memilih. Undang-undang mensyaratkan pemilih wajib memiliki E-KTP,” pungkasnya.