2.367 Botol Miras Dimusnahkan di Mapolres Kepanjen

Pemusnahan miras (Tika)

MALANGVOICE- Hari ini 2.367 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan di Polres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Pemusnahan miras disaksikan Kapolres Malang, AKBP Agus Yulianto, dan beberapa pejabat lain, salah satunya Bupati Malang, Rendra Kresna.

Selain miras berbagai merek, ikut dimusnahkan juga 75 liter trobas (minuman beralkohol sejenis arak).

Agus menjelaskan, pemusnahan miras ini berdasarkan persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada 27 Juni, dengan nomor R/612/VI/2016/Polres.

“Miras ini kami sita saat melakukan Operasi Mercon. Kami ingin memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat,” jelas dia, beberapa menit lalu.