185 Pelanggar Lalin Kena Tilang, Kejari Kota Malang Raup Hasil Denda hingga Rp15 juta

Pelanggar Lalu Lintas melakukan pembayaran denda di Kejari Kota Malang, (Ist).

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang berhasil mengumpulkan Rp15 juta dari hasil denda tilang 185 Pelanggar Lalu Lintas (Lalin).

185 Pelanggar Lalin itu merupakan hasil penjaringan pada bulan Desember Tahun 2021 dan menjalani sidang pada Januari Tahun 2022.

“Sebenarnya pada bulan Desember 2021 ada 300 pelanggar, tapi terhitung sejak Kamis (6/1) hanya ada 185 pelanggar lalin yang mengikuti sidang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Jumat (7/1).

Ia menyampaikan, ada tiga pelanggaran yang dilakukan seperti, tidak memiliki SIM atau STNK, menggunakan knalpot brong dan kelengkapan kendaraan.

Sedangkan untuk denda tilang, dikatakan Eko, menyesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan masing-masing orang.

“Ada yang kita kenakan denda Rp100 ribu, Rp150 ribu, hingga Rp250 ribu. Sesuai dengan pelanggarannya,” kata dia.

Sementara itu, Eko juga mengatakan untuk pembayaran denda tilang tidak harus datang ke koperasi yang terletak di are Kejari Kota Malang, melainkan bisa dilakukan melalui Kantor Pos terdekat.

“Pelayanan kami terbuka mulai hari Senin sampai Jumat. masyarakat yang mau membayar denda tilang, silahkan datang langsung sesuai jam pelayanan,” tandasnya.(der)