16 Kendaraan Putar Balik saat Penyekatan PPKM Darurat di Kota Malang

Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan mobil yang melintas di exit tol madyopuro Kota Malang, (Ist).

MALANGVOICE – Satlantas Polresta Malang Kota, Ahad (4/7) kemarin melakukan penyekatan untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Malang.

Beberapa ruas jalan yang disekat sejak pukul 05.00 antara lain di Exit Tol Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang, di Jalan Agus Salim dan Jalan Besar Ijen.

Sebanyak 147 kendaraan terdiri dari 145 kendaraan penumpang dan dua kendaraan barang, diperiksa. Hasilnya 16 unit kendaraan dari luar Kota Malang yang tidak membawa kelengkapan disuruh putar balik.

“Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan tertib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna, Senin (5/7).

Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, penutupan di Jalan Besar Ijen (Samping Museum Brawijaya) dan Jalan Agus Salim itu dilaksanakan sejak pukul 20.00 hingga 24.00.

“Di kawasan Jl Ijen sampai Simpang Balapan itu seperti PSBB dulu itu kan. Jadi jam 20.00 sampai jam 05.00 pagi. Sementara ini sampek jam 24.00. Tapi nanti akan ditingkatkan,” tuturnya.

Sedangkan untuk Jalan Agus Salim dari arah alun-alun Kota Malang ke arah selatan dan ke timur ditutup.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Plt Kasatpol PP Kota Malang itu, penutupan ini akan dilakukan selama dua minggu. Nanti dalam kurun waktu dekat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, akan melakukan evaluasi strategi tersebut.

“Kita coba selama dua minggu ini kita berhasil ya. Ini kan mulai hari ini kita hitung sama OPD lainnya nanti di hari ke 5 kita lihat kasusnya seperti apa,” tandasnya.(end)