MALANGVOICE – Polres Malang menerjunkan sebanyak 1.300 personel untuk melakukan penyekatan selama PPKM Darurat.
Pengetatan penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat agar dapat menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang.
“Dalam pelaksanaan penyekatan ini kami (TNI-POLRI) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang saling bersinergi melakukan penyekatan,” kata Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono H.K , Kamis (8/7).
Baca juga: Hasil Penyekatan GT Singosari Ditemukan Dua Orang Positif Covid-19
Menurut Bagoes, dalam pelaksanaan PPKM darurat ini, Forkopimda Kabupaten Malang menyediakan 19 pos penjagaan yang terdiri dari 10 Pos Check Point, 7 Pos Observasi yang berada di setiap stasiun dan bandara dan 2 Pos Pembatasan mobilisasi masyarakat.
“Pos pos itu telah kami siapkan, sesuai tupoksinya masing masing, yang diharapkan dapat memaksimalkan kinerja kita bersama untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Selain itu, Forkopimda juga telah melibatkan ribuan personel gabungan sebagai langkah aktif pengetatan mobilisasi masyarakat di lapangan.
“Ada 1.300 personel gabungan dari TNI/POLRI, Satpol PP, Linmas, Tenaga Kesehatan dan Ormas yang dilibatkan. Semuanya saling bersinergi dalam melaksanakan Inmendagri tentang PPKM Darurat ini,” tegasnya.(der)