Zainuddin Jelaskan Makna ‘Pokir’ dari Dugaan KPK

Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Zainuddin. (deny rahmawan)
Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Zainuddin. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Zainuddin, mengaku ada kesalahpahaman tentang istilah ‘pokir’ atau pokok pikiran yang dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai kode agar pembahasan anggaran APBD-P 2015 berjalan lancar.

Ia mengungkapkan hal itu usai diperiksa KPK sebagai saksi, Rabu (18/10) di Mapolres Malang Kota. “Memang ada pokir, tapi bukan kode. Itu hasil reses anggota dewan,” katanya.

Ia pun tak mengetahui mengenai dugaan tersebut. Malahan ia semakin membenarkan bahwa pokir memang sah.

Selain itu, Zainuddin mengatakan saat diperiksa KPK, ia ditanyai mengenai mekanisme anggaran APBD-P 2015 dan 2016. “Ada penganggaran masalah jembatan Kedung Kandang juga,” singkatnya.

Seperti diketahui, komisi antirasuah itu kembali ke Kota Malang guna memeriksa saksi atas kasus dari tiga tersangka dugaan suap, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jarot Edy Sulistiyono, dan Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.

Pemeriksaan beberapa saksi akan terus digelar hingga beberapa hari ke depan yang melibatkan puluhan anggota DPRD Kota Malang.(Der/Aka)