Yamin Ditahan dan Segera Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno. (deny)
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno. (deny)

MALANGVOICE – Yamin Dopu (51) oknum PNS Kabupaten Malang, yang ditangkap polisi karena laporan penipuan, akhirnya ditahan.

Penahanan Yamin, dikatakan Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno, karena dia sudah dijadikan tersangka dan tidak bertindak kooperatif hingga sampai kabur.

“Setelah kabur Jumat (23/12) lalu, langsung kami periksa untuk melengkapi berkas seelumnya,” katanya, Senin (26/12).

Dari pemeriksaan itu, Yamin mengakui melakukan aksi penipuan terhadap Hr, hingga ratusan juta sendirian. Ia juga mengaku beraksi sendirian tanpa ada yang membantu.

“Uang korban senilai Rp 422 juta itu sudah habis dibuat foya-foya,” lanjut Tatang.

Selanjutnya, polisi akan terus menyelidiki kasus itu dan segera melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, secepatnya pada awal Januari 2017.

“Kami segera melengkapi berkas supaya bisa segera kami limpahkan,” lanjut Tatang. Polisi mengancam YD dengan pasal berlapis yakni 378 KUHP dan 372 KUHP.