Wow… Pengedar Ribuan Pil Koplo untuk Anak Sekolah Diringkus!

Kapolsek Klojen, Kompol Teguh P saat gelar kasus (deny)

MALANGVOICE – Seorang pengedar pil koplo atau LL, bernisial BN (37), diringkus jajaran Polsek Klojen. BN ditangkap di rumah kosnya, kawasan Gadang, beberapa waktu lalu.

Barang Bukti (Deny)
Barang Bukti (Deny)

Di hadapan polisi, bapak empat anak itu mengaku menjual pil koplo ke anak SMA dan komunitas punk. Dia menjual dengan harga bervariasi, dari Rp 10 ribu hingga Rp 450 ribu.

Kapolsek Klojen, Kompol Teguh Priyo, mengatakan, dari penangkapan itu, anggota mengamankan barang bukti pil koplo sebanyak 2.212 butir, uang Rp 230 ribu hasil penjualan, dan satu buah HP untuk bertransaksi.

“Rata-rata pembelinya anak punk dan SMA,” katanya, saat ditemui di kantornya, beberapa menit lalu.

Teguh menejelaskan, proses penangkapan BN berawal dari penyidikan terhadap anak SMK yang sudah ditangkap terlebih dulu. Kemudian dikembangkan dan ditangkaplah BN.

Kini, pria yang sebelumnya mengisi hari-hari dengan bekerja sebagai kuli dan pengamen itu harus melanjutkan hidupnya di penjara. “Pelaku dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Teguh.