Wow, Kekurangan dan Surat Suara Rusak Capai 12 Ribu Lembar!

Santoko (fathul)

MALANGVOICE – Mengejutkan! Kerusakan surat suara Pilkada Malang capai 10.912 lembar. Jika ditambah dengan kekurangan surat suara, jumlahnya menjadi 12.074 lembar.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Santoko, mengatakan, data itu didapat setelah seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyetorkan data resmi sejak kemarin.

“Penyortiran sudah selesai dilakukan di 33 PPK. Memang dari kemarin kami tunggu maksimal pukul 16.00 WIB tapi molor karena luasnya wilayah Kabupaten Malang,” jelas Santoko kepada MVoice.

Surat suara yang diterima KPU dari rekanan di Kudus, Jawa Tengah, berjumlah 2.104.325 sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen sesuai aturan KPU.

Usai disortir, ditemukan surat suara rusak sebanyak 10.912 lembar, dan surat suara kurang sejumlah 1.162 lembar.

“Kerusakannya tidak sembarangan, ada kriteria kerusakan yang telah ditentukan. Bahkan kertas suara kusut, atau ada setitik tinda menetes, itu tidak boleh, apalagi sampai sobek,” ulas Santoko.

PPK yang menemukan kerusakan terbanyak adalah PPK Dau dengan jumlah 3.009 lembar. Disusul PPK Tirtoyudo 2.027 lembar, dan PPK Sumbermanjing Wetan 1.027 lembar.

Sedangkan PPK paling kecil kerusakannya yaitu PPK Pagak dan PPK Donomulyo hanya 1 lembar, lalu PPK Ampelgading 4 lembar, dan PPK Wajak hanya 5 lembar.