Wow, Bandar Narkoba Diancam Pasal Pencucian Uang

Kepala BNN AKBP Heru Cahyo Wibowo (kanan) saat disalami para siswa bersama Wali Kota dan Ketua PKK Batu
Kepala BNN AKBP Heru Cahyo Wibowo (kanan) saat disalami para siswa bersama Wali Kota dan Ketua PKK Batu (fathul)

MALANGVOICE – Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu yang baru, AKBP Heru Cahyo Wibowo, mengatakan, negara semakin tegas dalam menindak secara hukum bagi pengedar dan bandar narkoba.

Bahkan, pengedar dan bandar ini bakal dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) bila tertangkap. Karena pengedar dan bandar ini yang telah merusak masa depan generasi muda.

“Negara mempertegas hukuman ini supaya mereka tidak punya kekuatan lagi untuk meramu, memproduksi, hingga mengedarkan. Ini adalah cara pelumpuhan ekonomi,” papar Heru kepada media usai melantik relawan anti narkoba di SMP 8 Muhammadiyah.

Mengenai kegiatan itu sendiri, menurut Heru, dilakukan dalam rangka pencegahan bahaya narkotika di kalangan pelajar. Pihaknya akan menggalakkan pencegahan dengan membuat relawan ini mulai dari warga, organisasi, hingga pelajar.

“Di awal tahun 2016 ini kami sudah melantik empat sekolah yang memiliki relawan tersebut. Mereka yang akan membantu BNN memberantas narkoba. Kalau gak salah, SMPN 1, MTs, SMP Imanuel, dan sekarang SMP 8 Muhammadiyah,” tambah Heru.