Warga Wagir Laporkan Oknum PNS Bakesbangpol Tipu Rp 118 Juta

Syaifudin saat dimintai keterangan di Polres Malang

MALANGVOICE – Warga Dusun Temu, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Syaifudin, melaporkan oknum PNS Bakesbangpol Kabupaten Malang, YD, ke Polres Malang, atas tuduhan penipuan.

Kepada wartawan, Syaifudin menjelaskan, YD menjanjikan mampu memasukkan anaknya, Dena Rendra Saputra, dan keponakannya, Vicky Nur Afian, menjadi PNS di lingkungan Pemkab Malang.

Namun sejak 2012 hingga 2016 janji manis yang diberikan YD tak kunjung menjadi kenyataan. Padahal Syaifudin sudah menyerahkan uang Rp 118 juta sebagai syarat diterima sebagai PNS tanpa tes.

Tahap awal, pada 2011, dia menyerahkan Rp 28 juta untuk syarat masuk. Kemudian, sisanya dibayar secara mengangsur.

YD menjanjikan pada 2012 anak dan keponakan Syaifudin bisa bekerja. Namun hingga kini, janji manis itu tidak terwujud.

“Saya menyerahkan uang Rp 55 juta untuk satu orang yang akan dimasukkan. Total Rp 118 juta yang saya serahkan, termasuk biaya untuk administrasi,” jelasnya, di Polres Malang, beberapa menit lalu.

Dikatakan juga, langkah hukum terpaksa dia pilih, karena sudah tidak menemukan titik temu dari upaya damai yang coba dia lakukan.

“Saya sudah berkali-kali menghubungi dia minta agar diselesaikan secara kekeluargaan. Sampai nggak bisa dihitung berapa banyaknya. Terakhir Jumat minggu lalu, YD tidak ada itikad baik, hingga akhirnya saya laporkan ke polisi,” tegas dia.