Warga Persoalkan Adopsi ‘Bayi Tas Ransel’

Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto menggendong bayi di RS Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu, Senin sore (4/9). (istimewa)
Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto menggendong bayi di RS Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu, Senin sore (4/9). (istimewa)

MALANGVOICE – Bayi perempuan yang ditemukan dalam tas ransel di Jalan Melati, Songgokerto beberapa waktu lalu sudah diadopsi. Beredar kabar, orangtua baru bagi bayi itu adalah Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto.

Namun, diduga karena diadopsi sepihak, beberapa warga yang telah mengantre, melayangkan protes ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu.

Kabid Rehabilitadi Sosial Dinsos Kota Batu, Sri Yunani membenarkan bahwa bayi sudah diadopsi. Namun, dia menampik proses tersebut atas sepengetahuan pihaknya. Seharusnya memang diketahui pihak Dinsos. Karena sesuai prosedur, Dinsos berhak mengetahui terkait proses pengapdosian.

“Ternyata langsung yang menyerahkan pihak RS (Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata),” kata Sri Yunani ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (11/9).

Padahal, lanjut Sri Yunani, jika merujuk peraturan yang ada, minimal proses untuk pengadopsian membutuhkan 8 bulan. Ada beberapa syarat yang harus diketahui pihak calon orang tua. Seperti dari segi ekonomi mampu, dan dari segi sosial juga tidak memiliki masalah.

“Jangan diambil (adopsi) secara instan. Calon pengadopsi harus benar bertanggung jawab dan dapat dipercaya,” tukasnya.

Direktur Good Goverment Activator Aliance (GGAA) Jatim Sudarno mengatakan, dia datang ke kantor Dinsos Kota Batu mewakilan warga yang ingin tahu bagaimana prosedur yang baik dan benar mengadopsi bayi. Pihaknya tak ingin timbul kesan pejabat dimudahkan urusan mengadopsi. Hingga mengendahkan prosedur yang berlaku.

“Seyogyanya meskipun pejabat tetap mengikuti prosedur,” tukasnya.(Der/Ak)