Warga Madyopuro: Tidak Pernah Ada Negoisasi dengan BPN dan P2T

Rapat Kerja Warga Madyopuro dengan DPRD Kota Malang

MALANGVOICE – Warga Madyopuro yang terimbas Jalan Tol Malang-Pandaan kembali menggelar rapat kerja dengan Komisi C DPRD Kota Malang.

Koordinator warga, Endi Sampurna, menegaskan, pihaknya tidak pernah diajak musyawarah sebagaimana klaim pihak Panitia Pembebasan Tanah (P2T) yang mengatakan pernah mengajak musyawarah warga pada 23 November 2015, 7 Desember 2015 dan 7 Januari 1016.

DPR Madyopuro

“Kami tidak pernah diajak musyawarah oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) maupun P2T,” tegas Endi Sampurna.

Ia menerangkan, yang terjadi pada tiga tanggal itu adalah warga diberi penjelasan sekaligus ditodong untuk tanda tangan persetujuan. Jika tidak setuju, warga langsung mengurus di pengadilan.

“Proses tawar menawar, proses negoisasi belum dilakukan oleh pihak BPN dan P2T,” tuturnya.

Warga juga memberi contoh melalui peta adanya ketimpangan harga dalam satu kawasan, dimana salah satu rumah warga dihargai Rp 2,7 miliar dan satunya dihargai Rp 1,8 miliar. “Ini bagaimana melihatnya, kok bisa ada perbedaam harga mencolok,” tandasnya.

Tak hanya itu, beberapa contoh ketimpangan harga juga dibeberkan dengan baik oleh warga, yang intinya P2T, tim aprasial, dan BPN, kurang tepat dalam menilai harga.

Sementara itu Ketua Komisi C, Bambang Sumarto, yang juga pimpinan rapat kerja, menegaskan, pihaknya tetap akan menindaklanjuti aspirasi warga Madyopuro.