Warga Jagung Suprapto Tolak Tower Bodong

Ketua Komisi C, Bambang Sumarto.

MALANGVOICE – Setelah tower di Jalan Lembang dibongkar karena dianggap ilegal, giliran warga Jalan Jaksa Agung Suprapto juga menolak keberadaan tower, dan melapor ke Komisi C DPRD Kota Malang.

Ketua Komisi C, Bambang Sumarto, menegaskan, tower single pool yang kemungkinan dipakai untuk seluler ini berdiri tanpa ada persetujuan warga sekitar.

“Padahal, berdasar Perda, warga terdampak itu dihitung dari tinggi tower, bukan hanya yang dekat lokasi tower,” tegas Bambang, beberapa menit lalu.

Dijelaskan, tower itu sebenarnya sudah pernah berdiri di atas rumah warga, karena pernah dilaporkan ke Komisi A, tower itu akhirnya tidak beroperasi.

“Karena beroperasi lagi itulah akhirnya masyarakat bertanya mengadu kepada kami,” tandasnya.

Dalam waktu dekat Komisi C akan sidak untuk melihat langsung keberadaan tower itu, sehingga bisa diketahui akar masalahnya di lapangan.-