Wali Kota Dilaporkan ke Ombudsman RI

Aliansi Anti Toko Modern Illegal
Aliansi Anti Toko Modern Illegal

MALANGVOICE – Polemik legalitas toko modern di Kota Malang belum juga kelar. Aliansi Anti Toko Modern Illegal pun akhirnya melaporkan Wali Kota Malang, HM Anton, ke Ombudsman RI.

Anton dianggap tidak merespon pengaduan aliansi yang menginginkan ada tindakan atas toko modern ilegal.

Ketua aliansi, Soetopo Dewangga, menegaskan, upaya ini ditempuh karena selama ini Pemkot Malang tidak pernah menindaklanjuti aduan aliansi. Bahkan, janji membeberkan hasil verifikasi faktual dari beberapa dinas terkait, ternyata isapan jempol belaka.

“Karena beberapa alasan itu kami melaporkan wali kota ke Ombudsman RI,” kata Soetopo, saat konferensi pers di Gedung DPRD, beberapa menit lalu.

Ia menambahkan, tujuan laporan ke Ombudsman tak lain karena ada perhatian dari pemerintah pusat terkait legalitas seluruh toko modern yang ada di Kota Malang. “Kami minta ada tekanan dari pihak Ombudsman RI kepada Pemkot Malang agar segera menindak toko modern illegal,” bebernya.

Aliansi juga kecewa dengan janji palsu pemerintah yang akan memberi police line bagi toko modern illegal. “Waktu sidak beberapa waktu lalu kan diketahui ada beberapa pelanggaran, tapi toh tidak ada police line atau penyegelan yang dimaksud,” tegasnya.

Dalam surat laporan ke Ombudsman, Wali Kota Malang, HM Anton, menjadi terlapor I sedangkan Kepala BP2T, Indri Ardoyo dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Tri Widyani, masing-masing menjadi terlapor II dan terlapor III.

Silang sengkarut legalitas toko modern ini bermula saat aliansi melaporkan masalah itu kepada DPRD Kota Malang.

Hasil kajian menunjukkan tidak ada satupun toko modern yang memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden, Permendag No 70 tahun 2013 tentang pedoman penataan pasar tradisional dan toko modern, serta Perda No 8 tahun 2010.

Kondisi itu diperparah dengan tidak adanya loket pelayanan IUTM di Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) yang makin menunjukkan bahwa semua toko modern illegal.