Walhi: Pengecatan Pohon Kategori Pidana

Abdul Rokhim dari Walhi.

MALANGVOICE – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur turun lapangan melihat kondisi pohon beringin yang dicat warna-warni oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang.

Kuasa Hukum Walhi, Abdul Rohim, mengatakan, tindakan pengecatan pohon itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2003 tentang pengelolaan pertamanan kota.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 24 huruf C berbunyi, setiap orang atau badan dilarang merusak, membakar dan menebang pohon yang dikuasai atau milik pemerintah daerah.

“Dalam penjelasan dikatakan merusak pohon itu dengan bentuk menguliti, memberi bahan padat ataupun cair yang bisa mengakibatkan pohon mati dan kehilangan fungsinya,” kata Abdul Rochim, beberapa menit lalu.

Ia tegaskan, pengecatan pohon masuk dalam kategori pasal tersebut dan pelakunya sesuai Pasal 29 huruf B bisa diancam pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 5 juta.

“Dalam kasus ini siapa yang memerintah, itu yang bisa dipidanakan,” tegasnya.

Tak hanya ngecat, upaya mengelupasi cat yang dilakukan beberapa petugas DKP, hari ini, ia katakan berdampak kepada kematian pohon.

“Kalau saya lihat ini masuk kategori pidana umum, gak perlu aduan masyarakat,” pungkasnya.-

1 COMMENT

Comments are closed.