Walhi: Gembok Cinta Langgar Perda!

MALANGVOICE – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur ikut angkat suara terkait pemasangan Gembok Cinta di depan Malang Town Square di Jalan Veteran.

Juru bicara Walhi, Purnawan D Negara, mengatakan, pemasangan gembok cinta itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran Perda Nomor 3 tahun 2003 tentang Pertamanan dan Dekorasi Kota.

Alasannya, dalam ketentuan peraturan itu, setiap badan atau orang dilarang merusak taman.

“Taman yang merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak boleh dirusak siapapun, begitu amanat Perda itu,” kata Purnawan, beberapa menit lalu.

Pria yang akrab disapa Pupung itu menambahkan, pagar gembok cinta dianggap mengurangi lahan RTH, sehingga asas manfaatnya tidak ada sama sekali.

“Alangkah baiknya jika monumen semacam itu dihindarkan dari RTH, sehingga tidak mengurangi atau merusaknya,” tutupnya.