Walhi Ancang-ancang Siapkan Gugatan dan Laporkan Bupati

Manager Pembelaan Hukum Walhi Jatim, Abdul Rohman
Manager Pembelaan Hukum Walhi Jatim, Abdul Rohman

MALANGVOICE – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim berikan waktu dua minggu kepada Badan Lingkungan Hidup untuk memberikan dokumen lingkungan tambang pasir besi Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

“Jika tidak akan kami laporkan kepada atasannya atau langkah pidana,” jelas Manager Pembelaan Hukum Walhi Jatim, Abdul Rohman saat dihubungi MVoice, Selasa (1/11).

Maksud Rohman adalah, Walhi akan mengirimkan surat pengaduan ke Bupati dan Gubernur. Isinya, meminta agar Kepala BLH diberi sanksi.

“Sebab pejabat tersebut dinilai tidak mematuhi putusan pengadilan,” tegas dia.

Selain itu, lanjut dia, Walhi juga ancang-ancang melakukan gugatan, jika BLH bersikukuh tidak mau menyerahkan dokumen yang dimaksud.

Pilihan lain, Walhi akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya MA menolak kasasi BLH, sehingga BLH wajib membuka dokumen tambang tersebut.

“Mekanisme hukum yang tersisa hanya tinggal pidana. Selain itu sikap yang tidak mau mematuhi putusan pengadilan tersebut adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Rohman.

Sebagai informasi, Walhi Jatim mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) pada 27 Oktober 2014.

Tindakan ini diambil Walhi karena meyakini tambang pasir besi di Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan ilegal.

Pasalnya, perusahaan tambang yang melakukan ekplorasi tidak mempunyai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

KIP memenangkan Walhi, namun BLH mengajukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan PTUN menguatkan putusan KIP.

BLH kemudian mengajukan kasasi di MA, namun MA menolak kasasi BLH. Otomatis BLH wajib menyerahkan dokumen Amdal tersebut.