Walah, Kuli Bangunan Malak Sepasang Kekasih yang Tengah Pacaran

Tersangka curat saat dimintai keterangan di Polres Malang
Tersangka curat saat dimintai keterangan di Polres Malang

MALANGVOICE- Seorang kuli bangunan yang bekerja di kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Ari Wibowo (21) warga Desa Baran, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang harus berurusan dengan Polres Malang.

Pasalnya, dia dilaporkan oleh sebut saja Mawar (15), karena memalak warga Tajinan ini.

Ari tidak beraksi sendiri, dia bersama dengan seorang rekannya, Cholil yang saat ini masih belum tertangkap.

Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Tajinan 15 Juni 2015 lalu. Saat itu, Mawar tengah asyik berduaan dengan kekasihnya di pemandian Sumber Jenon, Desa Gunungronggo, Kecamatan Tajinan.

Sayang kedua pelaku berhasil kabur. Ari dapat tertangkap oleh tim Buser Polres Malang di perumahan tempat dia bekerja sebagai kuli bangunan, Sabtu (4/2).

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu tersangka bekerja sebagai kuli, tim Buser segera melakukan pengintaian. Sabtu (4/2) tersangka dapat kami amankan,” beber laki-laki yang pernah berdinas di Bali ini.

Azi menjelaskan, pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Sementara itu, di hadapan petugas, tersangka Ari merampas karena diajak oleh rekannya yang kini buron.

“Dari perampasan motor dan hape saya hanya diberi Rp 250 ribu oleh Cholil,” kata dia.