Wajib Pajak di Malang Makin Tertib

MALANGVOICE – Angka kepatuhan wajib pajak (WP) membayar dan menyetorkan pajak menunjukkan catatan yang menggembirakan. Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Malang Selatan, angka kepatuhan WP tercatat 80 persen.

“Target kepatuhan 72,5 persen. Sampai saat ini tercapai 80 persen dari WP aktif di KPP Malang Selatan,” ungkap Kepala KPP Malang Selatan, Bayu Kaniskha.

Bayu menjelaskan, saat ini jumlah WP sebanyak 40 ribu dengan rincian 35 ribu WP Orang Pribadi (WPOP) dan 5000 WP Badan. WP aktif merupakan WP yang memenuhi
kewajiban perpajakan berupa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak sebagaimana mestinya.

Angka kepatuhan yang meningkat tersebut menurut Bayu didukung oleh penetapan 2015 sebagai tahun pembinaan pajak dimana pemerintah memberikan kemudahan bebas sanksi kepada seluruh WP untuk memperbaiki kesalahan perpajakan.

“Termasuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, membayar pajak terhutang, melaporkan SPT Pajak, dan membetulkan SPT atau membayar kekurangan pajak,” jelas dia.