Wah, Pil Koplo di Malang Dikomando dari LP Madiun

Tiga pengedar besar pil koplo saat rilis di Polsek Karangploso. (fathul)

MALANGVOICE – Puluhan ribu pil koplo yang diamankan di Polsek Karangploso pagi ini, ternyata berada di bawah koordinasi salah satu tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Madiun. Pria bernama Harry ini diduga mengkoordinir anak buahnya menggunakan telepon genggam dari dalam penjara.

Kapolsek Karangploso, AKP Prayitno, menyebutkan, penangkapan Ahmad Faiz yang membawa 26.967 butir pil koplo ini membawa penyelidikan hingga ke muara. Karena itu, diketahui seseorang bernama Harry alias GT yang menjadi bandar pil koplo.

“Mereka berhubungan melalui telpon, Harry yang menyuruh Faiz untuk mengambil dan mendistribusi pil koplonya. Itu faktanya, peredaran pil koplo malah dikomdando dari dalam LP,” ungkap Kapolsek kepada media.

Sementara Ahmad Faiz sendiri membenarkannya. Kepada MVoice, Faiz mengaku mendistribusikan ke beberapa pengedar untuk dijual ke konsumen langsung.

Sekali mengambil dari Harry, biasanya ada 5 sampai 10 bungkus. Baru kali ini dia mengambil 27 bungkus untuk didistribusikan.

“Saya nunggu telpon dari Harry, dia yang nyuruh ambil barang dimana dan dibawa kemana. Saya kenal Harry 2 tahun saat main trail dulu. Biasanya ambil dan menyebarkannya di pinggir jalan, Harry yang menentukan,” tambah Faiz.

Faiz sendiri mendapat keuntungan dari penjualan per bungkus pil koplo. Karena tiap bungkus yang disebut per lotob ini, berisi 1000 butir yang dijualnya seharga Rp 450 ribu, sedangkan harga yang ia dapat dari Harry adalah Rp 350 ribu. Belum lagi bonus rutin yang ia dapat dari Harry.

Dari pengedar di bawah Faiz, biasanya dijual per 100 butir seharga Rp 100 ribu, dan ditingkat pengecer dijual ‘per tik’ berisi 9 butir dengan harga Rp 10 ribu.