Wah, Dua Napi Lapas Lowokwaru Kedapatan Simpan Ganja

Kapolres Makota, AKBP Decky Hendarsono (deny)

MALANGVOICE – Dua narapidana Lapas Klas 1 Lowokwaru, Kota Malang, tertangkap menyimpan narkotika jenis ganja seberat 19,3 gram di dalam sel tahanan. Dua pelaku adalah MM, (45) dan MJZ, (45), yang ditahan karena kasus narkoba.

Ganja kering yang dibungkus kertas putih berisi 10 paket itu diringkes unit gabungan petugas Lapas dan anggota Reskoba Polres Malang Kota (Makota). Kapolres Makota, AKBP Decky Hendarsono, mengatakan, barang haram itu diduga dilempar dari luar Lapas.

“Dari penyidikan sementara, ganja itu didapat dari luar Lapas, malam kemarin. Kini kasus itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” katanya pada wartawan.

Decky menambahkan, ada banyak kemungkinan untuk apa ganja di dalam Lapas. Selain dua tersangka, polisi juga bakal memeriksa petusag Lapas.

Saat ini dua orang itu masih diperiksa intensif, namun barang bukti ganja sudah diserahkan ke Polres Makota.

“Yang jelas, peredaran narkoba masih ada di dalam Lapas. Kami butuh sinergitas semua pihak untuk memberantas semua itu,” tutupnya.