Waduh… Pembangunan Water Tank PDAM Kota Malang Tak Kantongi Izin

Pembangunan water tank di Dawuhan

MALANGVOICE – Pembangunan water tank milik PDAM Kota Malang di Dawuhan, Karangploso, Kabupaten Malang, ternyata bukan hanya menimbulkan keresahan warga. Camat Karangploso, Suroto, memastikan, pembangunan proyek yang didanai APBN itu juga tidak berizin.

Menurut dia, saat audiensi dengan warga dan kontraktor pelaksana, Senin (19/9), diketahui, proyek itu belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin peruntukan penggunaan tanah dan izin keramaian.

“Kulonuwun ke warga atau desa saja tidak. Mereka juga tidak memiliki izin. Warga tidak mendapatkan sosialisasi, hingga pembangunan berjalan sekitar satu bulan,” jelas Suroto kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Dijelaskan juga, proyek itu bukan ilegal, sebab programnya jelas dari PDAM Kota Malang. Dia memermasalahkan untuk pembangunan di lokasi yang tidak berizin saja.

“Karena lokasi proyeknya di Kabupaten Malang, ya lengkapi izinnya sesuai prosedur yang berlaku di sini. Kepatuhan terhadap peraturan itu perlu,” imbuh warga Mondoroko, Singosari, ini.

Suroto juga menjelaskan, pihaknya juga mengajukan tiga syarat penting. Pertama, dia meminta jangan ada kegiatan apapun hingga jelas benang merah masalah dan kejelasan pengaturan operasional pelaksanaan proyek.

Selanjutnya, dia akan memastikan warga sekitar mendapatkan jaminan saat proses pembangunan dan pasca pengerjaan proyek.

“Harus ada perjanjian dengan warga bahwa tidak ada pengeboran air,” tandas mantan Kabag Humas Pemkab Malang ini.

Baca Juga: Water Tank PDAM Kota Malang Bikin Resah, Camat Hentikan Pembangunan