Waduh, Lulusan SD asal Gondanglegi Gunakan Sabu-sabu

Tersangka Ruseman

MALANGVOICE – Perbuatan tidak terpuji ditunjukkan warga asal Gondanglegi, Kabupaten Malang, Ruseman (26).

Warga Dusun Sono Kembang, RT 8 RW 4, Desa Sepanjang, ini kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,42 gram. Dia mengaku sebagai pengguna serbuk setan itu.

Lulusan SD ini tertangkap Jumat (23/8) sekitar pukul 21.00 di pinggir jalan, samping Masjid Pidek, desa setempat.

Kasatreskoba Polres Malang, AKP Samsul Hidayat menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan tertangkap Jumat itu,” kata Samsul saat gelar rilis di Polres Malang, Selasa (4/10).

Atas perbuatan tersangka, lanjut Samsul, Ruseman dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.