Waduh, Kota Malang Masuk 10 Besar Kasus Korupsi di Jawa Timur!

Wakil Koordinator Malang Corruption Watch (MCW), Hayii Ali Muntaha Mansyur (anja)
Wakil Koordinator Malang Corruption Watch (MCW), Hayii Ali Muntaha Mansyur (anja)

MALANGVOICE – Wakil Koordinator Malang Corruption Watch (MCW), Hayii Ali Muntaha Mansyur mengatakan, Kota Malang masuk dalam 10 besar kasus korupsi terbesar di Jawa Timur.

“Malang nomor 9 dengan kasus korupsi terbesar. Kasus korupsi itu terjadi di berbagai sektor mulai dari pemerintahan, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya,” kata Hayii saat ditemui MVoice di sela acara Diskusi Publik di Universitas Islam Malang.

Tercatat, sepanjang perjalanan tahun 2016 MCW, terdapat 4 kasus yang dilimpahkan ke pengadilan. Kasus tersebut diungkap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sementara Kejaksaan Negeri Malang hanya mengungkap kasus tidak lebih dari 1 Miliar.

Kasus-kasus tersebut antara lain korupsi Dana DAK SMK Negeri 10 Kota Malang Rp 309 Juta, korupsi penyewaan Tanah Aset Daerah Rp 165 juta, korupsi kredit Bank Jatim Rp 1.5 M, dan korupai pemberian kredit Rp 3,5 M, total Rp 5.5 Miliar.

Berdasarkan aduan yang diterima MCW, dua sektor yang masih menjadi perhatian publik adalah sektor pendidikan berupa pungutan liar sekolah, kesehatan khususnya seputar BPJS, layanan fasilitas kesehatan.

Tahun 2016, lanjutnya, mencuat juga kasus korupsi Roadshow Shinning Batu dan korupsi PT BWR, penggusuran PKL Mondoroko dan Pasar sayur Karangploso, dugaan maladministrasi pada penerbitan izin tambang di Kabupaten Malang, dugaan korupsi jembatan Kedungkandang, proyek pembangunan drainase Jl Tidar Bondowoso-Kalimetro, legalitas Perda retribusi, dugaan korupsi penggandaan buku Kurikulum 2013 di PPPTK BOE, kasus buruh PT Indonesia Tobacco.

Tabel 1

Selain itu, minimnya Pendapatan Asli Daerah di Malang Raya menjadi pertanda kegagalan pengelolaan sumber daerah. Banyak pendapatan daerah yang tidak masuk dalam kas daerah. (Lihat tabel 1)

Tabel 2

Pada bidang pengadaan barang dan jasa, MCW juga menemukan tren beberapa kontraktor yang mendapat jumlah kontrak besar dalam tiga tahun terakhir. (Lihat tabel 2)

Tabel 3

Pemborosan anggaran di Kabupaten Malang terjadi dalam bentuk biaya operasional yang cukup besar baik pada level pemerintah daerah atau anggota DPRD. Bahkan ketika momen PAK 2016, jumlah anggaran mobil dinas mencapai angka Rp 40 Miliar. (Lihat tabel 3)

Tabel 4

Alhasil, melalui hasil telaah dokupen LHP BPK RI TA 2015, terdapat potensi kerugian negera yang tersebar di seluruh Jatim sebesar Rp498 Miliar. (Lihat tabel 4)