Waduh, Arema Cronus Dapat Teguran Akibat Bom Asap?

Bom asap yang mengepul di Stadion Kanjuruhan. (deny)
Bom asap yang mengepul di Stadion Kanjuruhan. (deny)

MALANGVOICE – Arema Cronus kembali mendapat surat peringatan ihwal penyalaan bom asap saat pertandingan lawan Bhayangkara Surabaya United, pekan lalu ,di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Surat itu dilayangkan Komisi Disiplin PT GTS selaku penyelenggara kompetisi TSC, pada 21 Mei kemarin. Dalam surat itu, PT GTS menemukan indikasi pelanggaran kode disiplin.

Dijelaskan Panitia Pelaksana (Panpel) Arema, Abdul Haris, surat itu merupakan permintaan penjelasan atau klarifikasi terhadap tim, dan diberi waktu hingga besok siang.

“Kami hanya dimintai klarifikasi terkait fakta penyalaan bomb smoke di stadion. Jadi belum berupa sanksi,” katanya, saat dihubungi MVoice, beberapa menit lalu.

Dari klarifikasi yang akan dikirim, nanti akan menentukan sikap yang akan diberikan Komdis pada Arema Cronus, tiga hari kemudian.

“Kami belum tahu apakah dapat sanksi lagi atau tidak, mereka juga butuh mencocokkan fakta dan saksi di lapangan saat itu,” lanjutnya.

Selama kompetisi, Arema sudah mendapatkan sekali sanksi akibat flare di pekan pertama saat lawan Persiba, tim Singo Edan harus membayar denda Rp 10 juta. Kini, apabila terbukti bersalah, Arema bisa mendapat sanksi lebih berat lagi.