Versi Walhi, RTH Kota Malang Hanya 2,5 Persen

Alun-alun Tugu Malang, Salah Satu RTH Kota Malang
Alun-alun Tugu Malang, Salah Satu RTH Kota Malang

MALANGVOICE – Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang ternyata masih sangat minim. Data Wahana Lingkungan Hidup (Wahli) Jawa Timur menyebutkan, jumlah RTH masih berkutat di kisaran 2,3 persen sampai 2,5 persen saja.

Juru Bicara Walhi Jatim, Purnawan D Negara, mengatakan, menurunnya jumlah RTH dikarenakan pembangunan yang terlalu massif dan kurang peduli lingkungan. “Contohnya bangunan Matos, MOG, Pulosari dan sebagainya, itu penyeban menurunnya RTH,” kata dia.

Pupung, demikian ia akrab disapa, menambahkan, berdasar aturan perundangan, suatu wilayah minimal harus memiliki RTH sebesar 30 persen, dengan rincian RTH publik 20 persen dan RTH privat 10 persen.

“Dari luas Kota Malang sekitar 106 hektare, tidak ada 20 persen RTH publik yang benar-benar milik pemerintah,” tandasnya.

Walhi mengimbau kepada Pemkot Malang agar mempertahankan RTH yang ada, dan tidak disulap menjadi bangunan atau menambah wahana yang justru merusak RTH.

“Selain itu Pemkot harus mengarahkan dana CSR (Corporate Social Responsibility) untuk membuka lahan baru, jangan hanya untuk renovasi taman dan sejenisnya,” ungkapnya.

Selain itu, Pemkot juga harus menyisikan anggaran untuk membeli lahan baru yang digunakan untuk keperluan menambah RTH. “Pemenuhan RTH itu kewajiban pemerintah, jadi harus diusahakan dengan baik,” tukasnya.

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto, juga menekankan adanya penambahan RTH melalui pengadaan lahan baru.

“Membeli lahan warga untuk dijadikan RTH itu sangat diizinkan, apalagi memenuhi minimum 30 persen itu merupakan amanat perundangan,” kata Bambang.