Versi Jarot, Ini Kejanggalan Proses Seleksi Sekda Kota Malang

Anton Digugat Dua Bawahannya

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) tercatat sebagai salah satu penggugat SK penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang. Perkara yang diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ini bukan tanpa alasan.

Dia menilai, ada kejanggalan saat proses seleksi Sekda berlangsung. Kejanggalan itu meliputi penghapusan sejumlah poin yang merupakan syarat mengikuti seleksi.

“Di awal tidak ada masalah karena normatif. Namun di tengah jalan, tiba-tiba ada poin dihapus misalnya aturan minimal tinggal di Kota Malang itu,” kata Jarot kepada awak media belum lama ini.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPU-PPB) Kota Malang yang kini juga berstatus tersangka dugaan suap ini menambahkan, proses pergantian kriteria usia tak sesuai dengan peraturan. Seharusnya, lanjut dia, usia maksimal dari calon Sekda adalah 56 tahun.

Di sisi lain, Wasto yang memenangkan seleksi itu memiliki usia melebihi aturan itu. Padahal, pada tahap awal pendaftaran, Jarot mengaku hanya dua orang yang melaksanakan pendaftaran, yaitu dia sendiri serta Mulyono, Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik Pemkot Malang yang kini juga tercatat sebagai penggugat.

“Namun katanya kuotanya kurang, jadi dibuka tahap dua yang ternyata diisi oleh mereka yang usianya melebihi ketentuan,” sesalnya.

Di sisi lain, Wali Kota Malang HM Anton, sebelumnya menegaskan bahwa proses seleksi Sekda sudah sesuai prosedur. Bahkan, semua proses diikuti langsung tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (Coi/Aka)