Verifikasi Dinkes Provinsi, Ada Kekurangan di RSUD Kota Malang

RSUD Kota Malang

MALANGVOICE – Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Tri Yudiani, mengatakan, belum terbitnya izin operasional RSUD Kota Malang dikarenakan hasil verifikasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur dan Dinkes setempat menyebut masih ada beberapa kekurangan.

“Hasil hearing dengan komisi, ada beberapa hal yang masih kurang sehingga izin sedikit terganggu,” kata Tri Yudiani, beberapa menit lalu.

Karena itu ia mengimbau Direktur RSUD Rohana, agar segera berkoordinasi dengan Dinkes terkait hal itu. “Minimal dari direktur ada surat pernyataan tertulis, ia mampu menyelesaikan hal itu,” tegasnya.

DPRD meminta agar RSUD segera bisa diluanching sehingga asas manfaat bagi masyarakat bisa segera dinikmati. “Tenaga-tenaga yang non PNS itu kan juga digaji tapi mereka belum menangani pasien, biaya untuk itu juga tidak kecil,” bebernya.

Sementara itu, Rohana mengaku sudah mengajukan pernyataan kesanggupan kepada Dinkes untuk menyelesaikan item yang kurang. “Ada sebanyak 40 poin dan itu sudah kami sanggupi,” kata Rohana.

Ia saat ini masih menunggi turunnya izin operasional, karena selain tidak bisa melakukan lelang obat, kerjasama dengan BPJS juga tak bisa dilakukan.

“Ketika izin keluar kita butuh waktu lagi lelang obat. Intinya kami berharap tahun ini bisa dilaunching,” timpalnya.

Terkait soft launching akhir tahun, Rohana belum bersikap. Ia masih menunggu lelang obat sukses atau tidaknya tergantung pada pihak ketiga.

“Kalau obat belum lengkap kita belum berani launching dulu,” tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan, Asih Tri Rachmi mengaku jika Direktur RSUD sudah memberikan surat pernyataan. “Kami sudah berikan rekomendasi kepada pemkot soal izin operasional, karena direktur sudah sanggup,” ucap Asih.-