UU Kebudayaan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

Ridwan Hisjam (fathul)

MALANGVOICE – Tujuan paling utama dari adanya Rancangan Undang Undang Kebudayaan pada gilirannya adalah untuk kesejahterakan masyarakat. Bila tidak menyejahterakan, lebih baik tidak ada undang-undang itu.

“Cara RUU Kebudayaan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah dengan mengatur adanya industri kreatif. Dengan adanya industri ini, masyarakat umum bisa mengalami peningkatan ekonomi,” kata Ridwan.

Bila UU Kebudayaan terealisasi, berbagai kebijakan yang mendorong penyebarluasan seni baik tradisional maupun kontemporer. Termasuk meningkatkan kreativitas, inovasi seni, pemanfaatan seni, hingga penyelenggaraan festival dan perlindungan hak kekayaan intelektual.

“Kita bisa membuat industri budaya, yang merupakan produk bernilai tambah, bermuatan pesan budaya, berfungsi sebagai penyampaian pesan. Jadi akan ada keseimbangan antara nilai pelestarian budaya dengan penciptaan nilai tambah ekonomi,” imbuhnya.

Beberapa hal yang bisa dijadikan industri budaya adalah kesenian, kerajinan, permainan tradisional, rancang bangun, kuliner, bahkan pengobatan tradisional.