Usai Mabuk di Karaoke, Dua Penjahat Jalanan Rampas Tas

Waka Polres Malang Kota, Kompol Dewa Putu Eka, saat gelar kasus (deny)

MALANGVOICE – Dua penjahat jalanan yang beraksi di Jalan Bendungan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (12/12) malam, berhasil ditangkap polisi.

Dua pelaku Sugianto (31), pekerjaan buruh bangunan dan Sulistyo (27), sebagai tukang parkir, saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolres Malang Kota.

Pengakuan pelaku, sebelum beraksi mereka lebih dahulu mabuk di salah satu rumah karaoke di kawasan Jalan Tidar. Usai pesta miras, Sugianto alias Celeng berboncengan dengan Sulistyo alias Cuplis ke kawasan Jalan Sigura-gura.

Persis di depan Perumahan Pondok Harapan Indah (Poharin), sekitar pukul 23.00 WIB, dua penjahat ini melihat korban, Marta Dewi Angun,
yang hendak pulang ke kosnya.

Pelaku langsung menarik tas korban dan langsung kabur ke arah Jalan Tidar. Korban mahasiswi salah satu PTN di Kota Malang itu, langsung mengejar pelaku.

Sampai di Pos Koloni, di Jalan Tidar, Martha melihat sepeda motor pelaku. Korban kemudian melapor ke pos polisi terdekat.

“Tiga jam kemudian, langsung kami gerebek di tempat itu. Kawanan itu kami bawa ke Mapolres Malang Kota. Akhirnya dua orang kami tetapkan tersangka,” ungkap Wakapolres Malang Kota, Kompol Dewa Putu Eka, siang tadi. “Modusnya mabuk dulu baru mencari target yang sendirian,” sambungnya.

Polisi menyita sepeda motor pelaku, dan tas korban serta dompet merah dan ponsel.

Hasil penyidikan, pelaku mengaku sudah 12 kali melakukan aksi perampasan di kota dan kabupaten. “Pelaku dikenakan pasal 363 dengan hukuman 7 tahun kurungan,” tegas Dewa.-