Urus E-KTP Berbulan-bulan, Warga Kabupaten Malang Hanya Dapat Surat Keterangan

Surat keterangan pengganti KTP

MALANGVOICE – Pelayanan pengurusan E-KTP di Dispendukcapil dikeluhkan sebagian warga Kabupaten Malang.

Pasalnya, mereka sudah berbulan-bulan mengurus E-KTP namun hingga saat ini belum juga mendapatkan kartu tanda penduduk itu.

Warga hanya diberikan surat pengganti KTP atau KTP sementara.

skSalah satu warga yang mengeluhkan adalah Abdullah Sam, warga Sumberpucung.

Sudah sejak bulan Juni laki-laki berpenampilan sederhana ini mengurus E-KTP, namun hanya diberikan janji dan surat keterangan pengganti.

Surat pengganti itu bahkan menurutnya tidak bisa digunakan untuk beberapa keperluan, perbankan misalnya.

“Saya ngurus Juni, katanya satu bulan selesai. Ternyata enam bulan baru bisa. Dispendukcapil bilang blangko habis,” papar pengasuh Ponpes Rakyat ini ketika dihubungi melalui nomor pribadinya, Rabu (12/10).

Lanjut dia, salah seorang kerabatnya mengajukan pengurusan E-KTP dua minggu lalu, saat ini kartu identitas yang dimaksud sudah didapatkan.

“Ini kan aneh, saya yang empat bulan ngurus loh belum jadi,” bebernya.

Masih menurut Abdullah, kejadian ini tidak hanya menimpanya. Melainkan juga dialami oleh warga dari Tajinan dan Ampelgading.

“Kan kasihan Mbak, perjalanan mereka jauh, butuh ongkos juga. Kami melapor kemana-mana juga tidak mendapatkan jawaban. Baru direspon ketika menghubungi kepala dinas (Purnadi),” keluh dia.

Pengalaman yang sama juga dialami Andhang Sayidhimas, warga Bunut Wetan, Pakis.

Andhang mengurus E-KTP yang hilang sejak 31 Agustus lalu. Pihak Dispendukcapil menjanjikan 3 Oktober KTP yang dijanjikan sudah bisa keluar. Nyatanya, hingga kini dia hanya mendapatkan surat pengganti.

“Harusnya tanggal 4 Oktober saya ada kerjaan di Bali, tapi cancel karena nggak punya E-KTP dan ditolak masuk di pelabuhan,” keluh dia.

Seniman ini sempat menanyakan ke pihak Dispendukcapil, namun bukannya kejelasan dia malah dibentak oleh salah satu petugas.

“Sempat ribut kecil akhirnya saya hubungi kepala dinasnya, karena nomornya tertera di sana. Akhirnya diberi lampiran surat edaran Kemendagri dan surat pengganti yang terlegalisir,” beber guru tari ini.

Meski begitu, Andhang mengaku masih belum puas. Dia merasa tidak tenang bepergian tanpa mengantongi E-KTP.

“Dijanjikan jadi Februari 2017, kan lama,” kesahnya.