Urunan Beli Narkoba, Komplotan Mahasiswa Meringkuk di Kantor Polisi

Polisi bersama pelaku penyalahgunaan narkoba. (deny rahmawan)
Polisi bersama pelaku penyalahgunaan narkoba. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kelakuan para mahasiswa kini memang aneh-aneh saja. Seperti yang terungkap jajaran Satreskoba Polres Malang Kota bahwa sekomplotan mahasiswa itu rela patungan atau urunan untuk membeli ganja.

Hal itu terungkap setelah dua pemuda berinisial MA (22) dan SUR (22) yang ditangkap polisi di sebuah ATM di kawasan Lowokwaru, Kota Malang atas kepemilikan ganja. “Mereka mau beli ganja seberat 100 gram dengan harga Rp 700 ribu,” kata KBO Satreskoba Polres Malang Kota, Ipda Bambang Heryanta, Rabu (20/9).

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 12,1 gram ganja. Tak berhenti di sana, polisi kemudian segera mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, polisi meringkus DB (23) teman kedua tersangka tersebut dan seorang bandar, NHH.

“NHH kerap mengedarkan narkoba ke kalangan mahasiswa,” lanjutnya. Dari tangannya, polisi mengamankan tiga bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 5.83 gram, dan ganja dengan jumlah total 915.99 gram.

Selain itu, ada kurir yang ikut diamankan. Ia adalah MFH. Jaringan tersebut, kata Bambang, masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena diperkirakan masih banyak yang terlibat.

Para pelaku itu dijerat pasal 114 dan atau 111 dan atau pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.(Der/Aka)