Unik, Pengedar Sabu Ditangkap Karena Pengemis

Rilis sabu-sabu Polsek Lawang

MALANGVOICE – Pengedar sabu-sabu, Chandra (56) warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ditangkap anggota Polsek Lawang, Minggu (6/11) siang.

Bersama Chandra, ditangkap dua orang lagi yakni Eldi Frensiono (33) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan serta Adam (40) warga Jalan Argotunggal, Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Keduanya adalah pengguna narkoba jenis sabu yang membeli barang haram ini dari Chandra.

Ketiganya berhasil diamankan di satu lokasi, kontrakan Chandra yang berada di Gang Mawar, Dusun Karangrejo, Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang.

Dua poket sabu masing-masing dengan berat 0,32 gram dan 0,45 gram berhasil diamankan.

“Kami juga berhasil mengamankan satu buah timbangan elektrik warna silver, satu set bong (alat hisap sabu), dua handphone merek Nokia dan Samsung serta uang tunai Rp 550 ribu,” kata Kapolsek Lawang, AKP Wachid Arifiani saat gelar perkara, Rabu (9/11).

Dia menjelaskan, anggota Polsek Lawang sudah mengincar aktivitas peredaran sabu-sabu sejak tiga minggu lalu.

Penangakapan ketiga tersangka ini cukup unik. Pasalnya, polisi juga mendapatkan informasi dari seorang pengemis, Agus.

Dari Agus diperoleh keterangan bahwa dia sering menjadi konsumen sabu-sabu dari Chandra.

“Saat mencari informasi mengenai aktivitas peredaran, anggota Satreskrim Polsek Lawang menemukan pengemis yang juga pemakai sabu bernama Agus. Agus ini semakin menambah kecurigaan kami terhadap sepak terjang pengedar,” beber Arifiani.

Sayangnya, kendati terbukti sebagai pemakai namun Agus tidak ditahan, hanya dibina. Pasalnya, laki-laki ini memiliki gangguan kejiwaan.

“Dulu dia kaya raya kemudian bangkrut dan jiwanya terganggu. Sempat dirawat di RSJ Lawang. Setelah keluar menjadi pengemis, hasilnya digunakan untuk mengonsumsi sabu satu atau dua hisap dari pengedar,” jelas Arifiani.

Saat ini, ketiga tersangka harus menginap di kamar hotel prodeo Lawang karena perbuatannya.