UMK Kota Malang Rp 2.099.000

Sosialisasi UMK

MALANGVOICE – Dinas Tenaga Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang, hari ini, mengadakan sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Malang 2016.

Kegiatan yang dihadiri 100 pekerja dan pemilik usaha ini dibuka Asisten Administrasi Pemerintahan, Abdul Malik, didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang, Kusnadi.

Abdul Malik mengatakan, pemerintah telah mengatur sistem dan mekanisme pengupahan di pasar kerja, salah satunya kebijakan mengenai UMK yang dibuat dengan tujuan untuk melindungi upah pekerja agar tidak merosot pada tingkat paling rendah, sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

“Karena itu pengusaha dan pekerja diharapkan mengetahui hak dan kewajibannya, agar terjalin hubungan industrial yang harmonis antara pekerja/buruh dan pengusaha khusunya di Kota Malang,” kata Abdul Malik saat membacakan pesan Wali Kota Malang HM Anton.

Acara juga menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Edi Sulistyo serta Suhirno, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC SPSI) Kota Malang.

Edi Sulistyo menjelaskan bahwa PP No. 78 Tahun 2015 sebenarnya memihak para karyawan karena isi diantaranya yaitu mewajibkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawan, memberikan uang service pada karyawan usaha perhotelan, menyusun skala upah, dan perusahaan dilarang terlambat saat membayar upah karyawan, serta pemotongan upah karyawan dipebolehkan namun tidak lebih dari 50%.

“Dalam PP tersebut jika perusahaan melanggar peraturan yang terkandung dalam PP No. 78 Tahun 2015 tersebut akan diberikan sanksi berupa terguran tertulis, pembatasan usaha, hingga pembekuan usaha,” bebernya.

Selain itu narasumber juga hadir dari Disnakertrans Kota Malang yaitu Kepala Seksi Norma Tenaga Kerja, Heri Suprapto dan Kepala Bidang Hubungan Industrial, Kasiyadi. Kasiyadi menjelaskan mengenai UMK di Kota Malang Tahun 2016 telah dihitung, ditetapkan, dan dibulatkan sesuai peraturan pemerintah menjadi Rp 2.099.000,-.

Selain itu, dari hasil pantauan yang dilakukan Disnakertrans Kota Malang, sekitar 24% dari 344 perusahaan yang ada di Kota Malang selama ini belum memenuhi UMK sehingga akan terus dipantau agar perusahaan tersebut melaksanakan peraturan yang berlaku.