VIDEO: UMK 2016 Melemahkan Pengusaha

MALANGVOICE – Upah Minimum Kota Malang baru senilai Rp. 2.099.000, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No 68/2015, dianggap memberatkan, bahkan bisa melemahkan pengusaha. Pernyataan itu disampaikan Bambang Sumarto, Sekretaris Gapensi Kota Malang, yang pernah merasakan menjadi kontraktor dan harus membayar puluhan karyawan. Ia bahkan memprediksi umur pengusaha dan usahanya hanya bisa bertahan 3 bulan.