Uber Car Wajibkan Sopir Penuhi Persyaratan

Polemik Ojek dan Taksi Online di Kota Malang

Taksi online dirazia petugas. (Muhammad Choirul)
Taksi online dirazia petugas. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Koordinator Penyelenggara Uber Malang, Budi Santoso, menegaskan, setiap sopir yang menjadi mitra kerja Uber Car harus menyanggupi berbagai persyaratan yang tertuang dalam hasil revisi Permenhub No 32 Tahun 2016.

“Driver sudah kami wajibkan mengisi form kesanggupan itu,” katanya. Saat ini, di Jawa Timur sudah terdapat 60 unit kendaraan yang telah menjalani uji KIR. Hanya saja, di Malang belum satu pun kendaraan yang melengkapi syarat itu.

“Di Malang sudah proses pengajuan, saya tidak bisa memberikan data (jumlahnya), yang jelas tidak sampai ratusan. Nah tinggal pemerintah siap atau tidak merespon ini,” ungkapnya.

Di Malang sendiri, antusias masyarakat untuk menjadi mitra Uber sudah lumayan tinggi. Namun, hal itu sempat menurun karena sempat ada anggapan bahwa Uber Car ilegal

“Saya menepis itu. Kami legal, kami juga melakukan pengawasan dan pembinaan. Aspek penunjang juga lengkap, kami memiliki bengkel untuk reparasi dan sebagainya,” pungkasnya.