UB: Kasus Mahasiswi Lahirkan Bayi di Kos Tak Melibatkan Institusi

Kabag Humas UB, Pranatalia Pratami. (deny)
Kabag Humas UB, Pranatalia Pratami. (deny)

MALANGVOICE – Universitas Brawijaya (UB) menanggapi kasus PWA (21), mahasiswi yang melahirkan di kos, akhir pekan lalu dan membenarkan bahwa wanita asal Blitar itu dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK).

Menurut Kabag Humas UB, Pranatalia Pratami, kejadian yang mengakibatkan tewasnya bayi berjenis kelamin laki-laki itu karena masalah personal.

“Kejadian ini diluar kontrol kampus, jadi lebih ke personal sehingga kami menyerahkan semuanya ke polisi,” ujarnya, Kamis (6/4).

UB sendiri awalnya menyangkal bahwa PWA adalah mahasiswinya. Hal itu dikarenakan banyak kabar simpang siur yang muncul sehingga membuat keraguan. Namun, setelah dicek lebih lanjut, baru UB membenarkan.

“Setelah dikroscek dari berbagai pihak baru kami ketahui peristiwa itu dialami mahasiswi UB. Karena sebelumnya itu informasi belum lengkap dan waktunya pendek,” lanjutnya.

Status PWA kini menjadi tersangka karena dinyatakan bersalah terkait tewasnya sang jabang bayi. Lia menambahkan, UB tak akan memberikan bantuan hukum pada PWA.

“Karena masalahnya personal kami tak memberi bantuan hukum. Tapi kami sudah menyarankan lembaga hukum,” tegasnya.

Seperti diketahui, PWA sudah berada dalam tahanan Polres Malang Kota. Ia sebelumnya diperiksa kesehatannya karena pendarahan hebat setelah melahirkan. Ia juga terancam hukuman 7 tahun penjara atas perbuatannya itu.