Tunggu Keputusan Gubernur, Draf UMK 2017 Kota Malang Rp 2.272.170

Kepala Disnakertrans Kota Malang, Bambang Suharijadi. (Muhammad Choirul)
Kepala Disnakertrans Kota Malang, Bambang Suharijadi. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Dewan Pengupahan Kota Malang sudah menyepakati usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2017. Besaran yang diusulkan yakni Rp 2.272.170, naik 8,36 persen dari UMK 2016.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang, Bambang Suharijadi, menegaskan, nominal itu merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri dari berbagai elemen, antara lain akademisi, serikat pekerja, dan gabungan pengusaha.

“Kami semua sudah sepakat dengan nominal itu. Sudah dikirim ke Provinsi, tinggal menunggu keputusan gubernur,” ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Pasar Kota Malang itu menambahkan, setelah turun keputusan gubernur, Pemkot bakal langsung menyosialisasikan kepada masyarakat. Jadwal sosialisasi itu dimulai 1 Desember 2016, sebelum akhirnya nominal baru nanti diterapkan mulai 1 Januari 2017.

Sementara itu, sepanjang 2016, Disnakertrans tidak menerima penangguhan UMK dari perusahaan yang terdata. “Tidak ada yang mengajukan penangguhan kepada kami. Hanya saja, ada beberapa permasalahan antara buruh dan pengusaha terkait UMK 2016, sudah kami mediasi dan selesai tanpa jalur hukum,” pungkasnya.